Jadwal RUBENTINA
Tanggal Pelayanan
21-11-2024 05:27:33

PERSYARATAN
  1. HASIL PEMERIKSAAN CEK FISIK KENDARAAN
  2. A. KTP ASLI DAN FOTOKOPI UNTUK PERORANGAN
    B. SIUP, NIB DAN TDP UNTUK PERUSAHAAN
    C. SURAT KETERANGAN DARI INSTANSI UNTUK KENDARAAN DINAS
  3. STNK ASLI DAN FOTO KOPI
  4. BPKB ASLI DAN FOTO KOPI
  5. SURAT KUASA BERMATERAI CUKUP (BILA DIWAKILKAN)
  6. MELAMPIRKAN FOTOCOPY KARTU KELUARGA (UNTUK PENGECEKAN PROGRESIF)
  7. REKOMENDASI DARI UNIT PELAKSANA REGIDENT UNTUK RUBAH BENTUK, WARNA DAN MESIN;
  8. SURAT IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM DARI INSTANSI YANG BERWENANG, UNTUK PERUBAHAN FUNGSI DARI RANMOR PERSEORANGAN MENJADI RANMOR ANGKUTAN UMUM;
  9. SURAT KETERANGAN DARI INSTANSI YANG BERWENANG,UNTUK PERUBAHAN FUNGSI DARI RANMOR ANGKUTAN UMUM MENJADI RANMOR PERSEORANGAN;
  10. BUKTI TANDA KEPEMILIKAN :
    1. KWITANSI PEMBELIAN BERMATERAI CUKUP BAGI PEMINDAHTANGANAN KARENA JUAL BELI;
    2. RISALAH LELANG RANMOR DAN/ATAU PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP BAGI PEMINDAHTANGANAN KARENA LELANG;
    3. AKTA HIBAH YANG DITANDATANGANI OLEH PEMBERI HIBAH DAN/ATAU PARA AHLI WARIS BAGI PEMINDAHTANGANAN KARENA HIBAH;
    4. AKTA PENYERTAAN BAGI PEMINDAHTANGANAN KARENA PENYERTAAN RANMOR SEBAGAI MODAL;
    5. AKTA PENGGABUNGAN BAGI PEMINDAHTANGANAN KARENA PENGGABUNGAN PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM;
    6. SURAT KETERANGAN KEMATIAN DAN PERSETUJUAN PARA AHLI WARIS ATAU AKTE NOTARIS BAGI PEMINDAHTANGANAN KARENA WARISAN;
  11. TANDA BUKTI PEMBAYARAN PNBP DAN SURAT KETERANGAN UNTUK NRKB PILIHAN;
  12. LAPORAN POLISI JIKA KEHILANGAN STNK.
MEKANISME
  1. WAJIB PAJAK MENGAMBIL NO ANTRIAN
  2. WAJIB PAJAK MENUNGGU PANGGILAN SESUAI DENGAN NOMOR ANTRIAN
  3. WAJIB PAJAK MENYERAHKAN DOKUMEN PERSYARATAN
  4. WAJIB PAJAK MELAKSANAKAN PEMBAYARAN DI LOKET BANK
  5. WAJIB PAJAK MENERIMA STNK YANG TELAH DISAHKAN DAN MENCATAT DI BUKU REGISTER PENGAMBILAN
WAKTU PELAYANAN : 10 MENIT (JIKA DINYATAKAN LENGKAP)
BIAYA
  1. PNBP
    1. STNK R2/3 : Rp. 100.000
    2. TNKB R2/3 : Rp. 60.000
    3. STNK R4/LEBIH : Rp. 200.000
    4. TNKB R4/LEBIH : Rp. 100.000
  2. PAJAK KENDARAAN SESUAI DENGAN TBPKP/NOTICE PAJAK