Jadwal MUTASI
Tanggal Pelayanan
21-11-2024 03:38:26

PERSYARATAN
  1. MENGISI FORMULIR PERMOHONAN;
  2. MELAMPIRKAN:
    1. TANDA BUKTI IDENTITAS
    2. SURAT KUASA BERMATERAI CUKUP DAN FOTOKOPI KARTU TANDA PENDUDUK YANG DIBERI KUASA BAGI YANG DIWAKILKAN;
  3. BPKB;
  4. STNK;
  5. BUKTI TANDA KEPEMILIKAN :
    1. KWITANSI PEMBELIAN BERMATERAI CUKUP BAGI PEMINDAHTANGANAN KARENA JUAL BELI;
    2. RISALAH LELANG RANMOR DAN/ATAU PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP BAGI PEMINDAHTANGANAN KARENA LELANG;
    3. AKTA HIBAH YANG DITANDATANGANI OLEH PEMBERI HIBAH DAN/ATAU PARA AHLI WARIS BAGI PEMINDAHTANGANAN KARENA HIBAH;
    4. AKTA PENYERTAAN BAGI PEMINDAHTANGANAN KARENA PENYERTAAN RANMOR SEBAGAI MODAL;
    5. AKTA PENGGABUNGAN BAGI PEMINDAHTANGANAN KARENA PENGGABUNGAN PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM;
    6. SURAT KETERANGAN KEMATIAN DAN PERSETUJUAN PARA AHLI WARIS ATAU AKTE NOTARIS BAGI PEMINDAHTANGANAN KARENA WARISAN;
  6. SURAT PENGANTAR MUTASI PERUBAHAN PEMILIK KELUAR RANMOR UNTUK WILAYAH REGIDENT RANMOR;
  7. TANDA BUKTI PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK; DAN
  8. HASIL CEK FISIK RANMOR.
MEKANISME
  1. PEMOHON TERLEBIH DAHULU WAJIB MEMBAWA KENDARANNYA KE BAGIAN PELAYANAN CEK FISIK RANMOR, PETUGAS CEK FISIK NANTI AKAN MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN ASFEK KELENGKAPAN DAN FUNGSI KESELAMATAN YANG BERTUJUAN ANTARA LAIN ADALAH UNTUK MELIHAT KONDISI KENDARAAN TERSEBUT MASIH LAYAK ATAU TIDAK UNTUK DIJALANKAN DAN MENJAMIN KESELAMATAN SI PENGEMUDI, ARTINYA DISINI DITERAPKAN FUNGSI KONTROL KEMUDIAN MEMASTIKAN KECOCOKAN ANTARA DOKUMEN KENDARAAN DAN FISIK KENDARAAN SETELAH DILAKSANAKAN PENGGESEKAN NO RANGKA DAN NO MESIN.
  2. SETELAH DARI CEK FISIK LAPANGAN, PEMOHON NANTI DIARAHKAN PETUGAS KEBAGIAN POKJA PENGESAHAN CEK FISIK KENDARAAN UNTUK DILIHAT SECARA KOMPUTERISASI DI SISTEM ERI BAHWA KENDARAAN TERSEBUT TERDATA TIDAK ADA PEMBLOKIRAN DAN TIDAK ADA TERKAIT SUATU TINDAK PIDANA APAPUN. KEMUDIAN PETUGAS CEK FISIK MEMINTA PERSYARATAN SESUAI DENGAN JENIS PROSES YANG DI INGINKAN.
  3. SETELAH DISAHKAN PETUGAS CEK FISIK AKAN MEMBERIKAN HASIL PENGESAHAN TADI DAN DIBERIKAN FORMULIR PENDAFTARAN SERTA NO ANTRIAN.
  4. TAHAPAN SELANJUTNYA SETELAH FORMULIR DI ISI PEMOHON MAKA PETUGAS PENDAFTARAN MUTASI AKAN MEMANGGIL PEMOHON SESUAI DENGAN NO ANTRIAN FIFO DAN AKAN MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN BERKAS SESUAI DENGAN JENIS PROSES.
  5. APABILA BERKAS SUDAH DINYATAKAN LENGKAP MAKA PETUGAS AKAN MELAKSANAKAN PENGKROSSCHECKAN DATA DAN DOKUMEN KEPADA PETUGAS DAERAH ASAL MUTASI.
  6. BAGI PEMOHON BPKB YANG MELAKSANAKAN PROSES PERGANTIAN KEPEMILIKAN DIWAJIBKAN UNTUK MELAKSANAKAN PEMBAYARAN SESUAI DENGAN PP 76 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
  7. SETELAH MENDAPATKAN BUKTI LUNAS DARI BANK SELANJUTNYA PEMOHON BISA KEMBALI UNTUK MENYERAHKAN BERKAS KEPADA PETUGAS PENDAFTARAN.
  8. SETELAH DILAKSANAKAN VERIFIKASI, PEMBERIAN MATERIAL, CROSSCHEK DATA, DAN TERAKHIR PENCETAKAN. MAKA AKAN DISAHKAN SELANJUTNYA DIKEMBALIKAN KEPADA PETUGAS PENYERAHAN UNTUK DIBERIKAN KEPADA PEMOHON.
  9. SELANJUTNYA PETUGAS PENYERAHAN NANTI AKAN MEMANGGIL NAMA PEMOHON DAN TIDAK LUPA MENCATAT DI BUKU PENYERAHAN SERTA MENGISI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM).
WAKTU PELAYANAN : MUTASI MASUK 20 MENIT DAN MUTASI KELUAR 1 HARI
BIAYA
  1. PNBP
    1. STNK R2/3 : Rp. 100.000
    2. TNKB R2/3 : Rp. 60.000
    3. STNK R4/LEBIH : Rp. 200.000
    4. TNKB R4/LEBIH : Rp. 100.000
  2. PAJAK KENDARAAN SESUAI DENGAN TBPKP/NOTICE PAJAK