Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menyelenggarakan pemutihan PKB dalam kurun waktu 9 bulan. Adanya program tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketaatan pemilik kendaraan untuk membayar pajak.
Berdasarkan info Bapenda Sumsel, jadwal pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan adalah mulai tanggal 01 April 2023 s/d 23 Desember 2023.
Pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 di Sumatera Selatan, Gubernur Herman Deru memberikan beberapa keuntungan kepada wajib pajak, antara lain.
- Bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor
- Bebas tunggakan pokok pajak 2 tahun atau lebih, hanya bayar 1 tunggakan pokok pajak dan pajak tahun berjalan
- Bebas denda dan bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
- Diskon 50% BBN II, untuk kendaraan mutasi masuk.
Untuk pemberian diskon BBN II berlaku untuk mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk kendaraan dari luar Provinsi Sumsel.
Sumber : https://pemerintahkota.com/pemutihan-sumatera-selatan/