KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK setahun sekali. Perpanjangan STNK tahunan ini biasa dikenal dengan rutinitas membayar pajak kendaraan atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain perpanjangan tahunan, setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan juga harus melakukan perpanjangan STNK dengan tujuan untuk mengganti plat nomor kendaraan. Perpanjangan STNK harus dilakukan rutin agar tak terkena denda. Karena denda bisa terakumulasi sesuai tahun yang berjalan. Lantas apa syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan sekali ini, baik untuk kendaraan motor roda dua atau mobil?